MAKALAH ASURANSI


BAB I
 PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang
UUD 1945 Pasal 28 H (amandemen kedua) menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat”, dan Pasal 34 – ayat 2 (amandemen keempat), bahwa: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Di samping itu, Ketetapan MPR No. X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 juga menugaskan kepada Presiden untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberi perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu.

Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menyusun suatu Undang-undang SJSN. Tim SJSN telah menyusun suatu naskah akademik dan telah diserahkan kepada DPR dalam rangka pengajuan RUU SJSN. Cakupan naskah akademis tersebut meliputi jaminan sosial dengan pendekatan skema asuransi yang mewajibkan pekerja formal untuk mengikuti jaminan sosial pada aspek jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, jaminan hari tua, pensiun dan kematian. Sedangkan bagi tenaga kerja informal dan masyarakat miskin belum tercantum.

          Sejak tahun 2002 Bappenas telah melakukan kajian awal mengenai sistem perlindungan dan jaminan sosial yang pada intinya berupaya untuk menuju ke arah pembentukan suatu Sistem Perlindungan dan Jaminan Sosial (SPJS) yang  ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya, pada tahun ini Bappenas melakukan kajian yang lebih mendalam dengan output suatu rekomendasi “Desain Sistem Perlindungan Sosial (SPS) Terpadu”. Dalam implementasi SPS tersebut, masyarakat yang bekerja, dunia usaha dan pemerintah diharapkan dapat bersama-sama menanggung pendanaan sistem tersebut. Salah satu rekomendasi kajian menyatakan perlunya suatu SPS yang dikaitkan dengan sistem administrasi penduduk (unique number system). Dengan demikian, identifikasi penduduk yang layak memperoleh perlindungan sosial akan lebih tepat dan efisien.    
          Disadari bahwa pembentukan suatu SPS memerlukan waktu yang panjang dan lama. Oleh karena itu, implementasi SPS dilakukan secara bertahap. Tahap awal adalah membentuk kebijakan SPS berikut perangkat pendukung baik dari aspek hukum dan kelembagaan. Dalam naskah ini akan dipaparkan suatu desain SPS yang menyeluruh untuk seluruh penduduk Indonesia dan terintegrasi. Namun demikian pada tahap selanjutnya adalah diperlukan strategi pelaksanaan (termasuk master plan) SPS di beberapa daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, dunia usaha, masyarakat serta sasaran khusus penduduk miskin.
1.2.Perumusan Masalah
1.    Pengertian Asuransi
2.    Prinsip prinsip asuransi social
3.    Definisi asuransi sosia


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Definisi Asuransi
            Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu

2.2.Definisi Asuransi Sosial
     Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Asuransi Sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu
     Sedangkan di Indonesia Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992)
Biasa asuransi jenis ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah sipil maupun militer. Sering juga didapati pada karyawan perusahaan swasta. Gambaran pihak perusahaan memotong gaji karyawan tiap bulan dgn persentase tertentu dgn tujuan:
1.      Sebagai tunjangan hari tua yg biasa uang tersebut diserahkan seluruh pada masa purna            tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan
2.      Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yg wafat sebelum purna bakti diserahkan kepada ahli waris atau yg mewakili.
3.      Sebagai pesangon bagi karyawan yg pensiun dini.

     Pemotongan gaji dgn tujuan di atas yg dilakukan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan swasta murni utk santunan bagi karyawan bukan dalam rangka dikembangkan untuk mendapatkan laba.

2.3.Ruang Lingkup Asuransi Nasional dan prinsip prinsip Asuransi Sosial
     a.Ruang Lingkup Asuransi
1.      Jaminan Pertanggungan Kecelakaan
2.      Jaminan Pertanggungan Hari Tua & Pensiun
3.      Jaminan Pelayanan Kesehatan
4.      Jaminan Pertanggungan Kematian
5.      Jaminan Pertanggungan Pengangguran
b.Prinsip prinsip Asuransi
1.      Compulsion (Wajib)
2.      Set Level of Benefit (Manfaat yang merata/sama)
3.      Floor of Protection (Perlindungan mendasar)
4.      Subsidy (Subsidi)
5.      Unpredictability of Loss (Kerugian sulit diprediksi)
6.      Conditional Benefits (Manfaat bersyarat)
7.      Contribution Required (Harus ada kontribusi)
8.      Attachment to Labor Force (Terkait dengan Tenaga Kerja)
9.      Minimal Advance Funding (Minimum dalam penyisihan dana)
2.4.Jenis Jenis Asuransi Sosial yang ada di Indonesia
       a.Asuransi Sosial Tenaga Kerja
1.      Untuk Pegawai Negeri Dikelola Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
2.      Untuk Pegawai Perusahaan Swasta Dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
3.      Untuk Anggota ABRI / TNI Dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI
       b.Asuransi Kesehatan
            Dikelola oleh PT Asuransi Kesehatan (dulu PHB)
       c.Asuransi Kecelakaan
                        Dikelola oleh asuransi Jasa Raharja












BAB III
PEnutup

3.1.Kesimpulan
       Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. di Indonesia Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992).

3.2.Saran
       Jaminan Sosial Nasional adalah program Pemerintah dan Masyarakat yang bertujuan memberi kepastian jumlah perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perlindungan ini diperlukan utamanya bila terjadi hilangnya atau berkurangnya pendapatan. Maka Setiap manusia harus mempunyai Asuransi.  







DAFTAR PUSTAKA

Perwira, Daniel et al., “Perlindungan Tenaga Kerja Melalaui Sistem Jaminan Sosial: Pengalaman Indonesia”. kertas kerja.SMERU. Juni 2003.
Purwoko. Bambang. “FACS Program: Australian System”. paper disampaikan dalam FGD 13 Januari 2004
Purwoko, Bambang, “Proteksi Sosial”. paper disampaikan dalam FGD 30 Desember 2003.
Ragayah Haji Mat Zin, Hwok Aun Lee, and Saaidah Abdul-Rahman. Social Protection in Malaysia. Social protection in Southeast & East Asia / [ed. by Erfried Adam]. Friedrich-Ebert-Stiftung. Bonn. 2002.
Ratman, Dadang Rizki, “Perlindungan Sosial di Bidang Kesehatan”. outline paper disampaikan FGD 13 Januari 2004.





Popular posts from this blog

Makalah Sejarah ilmu Gizi

Penilaian Program Kesehatan

CONTOH PROPOSAL DIARE ( TELAH DI ACC )