Radioaktivitas Air (BS)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Sejak awal abad kedua puluh, hasil dari
penelitian dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir
mendorong aplikasinya di bidang penelitian, pengobatan, industri dan
pembangkitan listrik melalui reaksi fisik. Secara umum, pemanfaatan teknologi
nuklir menghasilkan limbah radioaktif yang memerlukan pengelolaan secara khusus
untuk memastikan perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan, serta tidak
membebani generasi yang akan datang. Limbah radioaktif dapat juga diakibatkan
oleh proses pengolahan bahan baku yang secara alami berisi radionuklida. Untuk
mencapai sasaran pengelolaan limbah radioaktif yang aman memerlukan suatu
pendekatan sistematis dan efektif di dalam suatu kerangka undangundang/
peraturan di masing-masing negara di mana peran dan tanggung-jawab dari semua
pihak-pihak yang terkait didefinisikan secara jelas.
Bentuk limbah radioaktif bervariasi baik
kondisi fisik maupun karakteristik kimianya, misalnya konsentrasi dan waktu
paruh radionuklida. Bentuk fisik limbah radioaktif meliputi:
1. Gas,
misalnya ventilasi exhaust dari fasilitas yang menangani bahan radioaktif;
2. Cairan,
misalnya cairan sintilasi dari fasilitas riset sampai dengan limbah cair aktivitas tinggi
dari proses olah ulang bahan bakar bekas; atau
3. Padat,
mulai dari alat gelas dan sampah yang tercemar dari rumah sakit, fasilitas
riset pengobatan dan laboratorium radiofarmasi sampai dengan limbah proses olah
ulang yang divitrifikasi atau bahan-bakar bekas dari reaktor daya (bila
dianggap sebagai limbah aktivitas tinggi).
Limbah
di atas cakupannya luas, dimulai yang keradioaktifannya rendah, seperti yang
dihasilkan dari prosedur diagnostik dalam dunia pengobatan, sampai yang sangat
radioaktif, seperti limbah dari proses olah ulang yang divitrifikasi atau
sumber radiasi bekas dari penggunaan di radiografi, radioterapi atau aplikasi
lainnya. Limbah radioaktif kemungkinan mempunyai volume yang sangat kecil,
misalnya sumber radiasi tertutup bekas, atau volume sangat besar dan tersebar,
seperti tailing hasil penambangan dan penggilingan bijih uranium, serta
limbah dari restorasi lingkungan. Prinsip dasar pengelolaan limbah radioaktif
telah dikembangkan meskipun terdapat banyak perbedaan yang besar baik asal
maupun karakteristik limbah radioaktif, misalnya, konsentrasi, volume, waktu paruh,
dan radiotoksisitasnya. Meskipun prinsip tersebut secara umum bisa diterapkan
namun implementasinya bervariasi tergantung pada jenis limbah radioaktif dan
fasilitas yang digunakan.
1.2.Rumusan
Masalah
Pengaruh Radioaktivitas air bagi manusia
dan cara penangulangan radioaktivitas agar tidak terjadi radiasi.
1.3.Tujuan
Penulisan
1. Sebagai
Salah satu tugas mata kuliah
2. Agar
Mahasiswa Lebih memperdalam pengetahuan tentang Radioaktivitas air
3. Sebagi
referensi Pustaka Universitas Teuku Umar.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Radioaktif
Ada
beberapa pengertian limbah radioaktif :
1. Zat
radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi,
2. Bahan
serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif, dan sudah
tidak dapat difungsikan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi
radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi
yang memanfaatkan radiasi pengion.
Limbah
radioaktif berasal dari setiap pemanfaatan tenaga nuklir, baik pemanfaatan
untuk pembangkitan daya listrik menggunakan reaktor nuklir, maupun pemanfaatan
tenaga nuklir untuk keperluan industri dan rumah sakit.
2.2. Radioaktivitas air
Radioaktivitas adalah kemampuan inti atom
yang tidak stabil untuk memancarkan radiasi dan berubah menjadi inti stabil.
Proses perubahan ini disebut peluruhan dan inti atom yang tidak stabil disebut
radionuklida. Materi yang mengandung radionuklida disebut zat radioaktif. Peluruhan
ialah perubahan inti atom yang tak-stabil menjadi inti atom yang lain, atau berubahnya
suatu unsur radioaktif menjadi unsur yang lain.
Radioaktivitas
ditemukan oleh H. Becquerel pada tahun 1896. Becquerel menamakan radiasi dengan
uranium. Dua tahun setelah itu, Marie Curie meneliti radiasi uranium dengan menggunakan
alat yang dibuat oleh Pierre Curie, yaitu pengukur listrik piezo (lempengan
kristal yang biasanya digunakan untuk pengukuran arus listrik lemah), dan Marie
Curie berhasil membuktikan bahwa kekuatan radiasi uranium sebanding dengan
jumlah kadar uranium yang dikandung dalam campuran senyawa uranium. Disamping
itu, Marie Curie juga menemukan bahwa peristiwa peluruhan tersebut tidak
dipengaruhi oleh suhu atau tekanan, dan radiasi uranium dipancarkan secara
spontan dan terus menerus tanpa bisa dikendalikan. Marie Curie juga meneliti campuran
senyawa lain, dan menemukan bahwa campuran senyawa thorium juga memancarkan
radiasi yang sama dengan campuran senyawa uranium, dan sifat pemancaran radiasi
seperti ini diberi nama radioaktivitas.
Jadi dapat di simpulkan bahwa Radioaktivitas
Air adalah kemampuan inti atom yang tidak stabil untuk memancarkan radiasi dan berubah
menjadi inti stabil di dalam air Sehingga menyebabkan Pencemaran ataupun
radiasi.
2.3.
Pengaruh Radioaktivitas terhadap manusia
Pengaruh radioaktivitas bagi manusia karena
limbah memancarkan radiasi, maka apabila tidak diisolasi dari masyarakat dan
lingkungan maka radiasi limbah tersebut dapat mengenai manusia dan lingkungan.
Misalnya, limbah radioaktif yang tidak dikelola dengan baik meskipun telah
disimpan secara permanen di dalam tanah, radionuklidanya dapat terlepas ke air
tanah dan melalui jalur air tanah tersebut dapat sampai ke manusia. Sehingga radiasi
melakukan ionisasi dan merusak sel organ tubuh manusia. Kerusakan sel tersebut
mampu menyebabkan terganggunya fungsi organ tubuh. Disamping itu, sel-sel yang
masih tetap hidup namun mengalami perubahan, dalam jangka panjang kemungkinan
menginduksi adanya tumor atau kanker. Ada kemungkinan pula bahwa kerusakan sel
akibat radiasi mengganggu fungsi genetika manusia, sehingga keturunannya
mengalami cacat.
2.4.
Gejala- Gejala yang di timbulkan akibat Radioaktivitas
1.
Pusing-pusing
2.
Nafsu
makan berkurang atau hilang
3.
Terjadi diare
4.
Badan
panas atau demam
5.
Berat
badan turun
6.
Kanker
darah atau leukimia
7.
Meningkatnya
denyut jantung atau nadi
8.
Daya
tahan tubuh berkurang sehingga mudah terserang penyakit akibat sel darah
putih yang jumlahnya berkurang
2.5.
Jenis Air yang Tercemar Radioaktivitas
1.
Air
Minum, Melihat kegunaannya, air minum merupakan salah satu sampel lingkungan
yang wajib dianalisis kandungan unsur radioaktifnya. Dalam batas-batas tertentu
air minum memang diizinkan mengandung radionuklida, tetapi kelebihan kandungan
radionuklida dari batas yang diizinkan merupakan tanda kemungkinan adanya
pencemaran radioaktivitas lingkungan. Air minum ini termasuk air sumur, air
dari mata air, air yang telah mengalami pengolahan, penyaringan, pengendapan,
dan proses pemberian anti hama/bakteri patogen. Mengingat bahwa air minum jiga
berasal dari air tanah, maka kandungan radioaktivitas alamnya akan sama dengan
kandungan yang dimiliki oleh air tanah.
2.
Air permukaan adalah air danau, air waduk, air rawa,
dan sebagainya. Pada air permukaan biasanya terdapat tambahan radionuklida yang
berasal dari jatuhan debu radioaktif. Di samping itu mungkin juga ada tambahan
radioaktif yang berasal dari radionuklida buangan industri nuklir yang hanyut
terbawa air. Sudah barang tentu radioaktif alam akan terdapat juga di dalam air
permukaan.
3.
Air tanah yang dimaksudkan dalam hal ini adalah air
sumur dan air dari mata air. Jatuhan debu radioaktif dan juga rembesan air
buangan industri nuklir dapat masuk ke dalam air tanah. air tanah juga membawa
radioaktivitas alam yang terdapat di dalam tanah.
4.
Air laut sebenarnya termasuk air permukaan, akan tetapi
karena rasanya asin dan jumlahnya yang sangat besar maka air laut dipisahkan
dari kelompok air permukaan di atas. Kandungan radioaktif dalam air laut lebih
bervariasi daripada kandungan radioaktif yang ada pada jenis air lainnya. Hal
ini disebabkan karena sungai bermuara ke laut dan jatuhan debu radioaktif lebih
banyak jatuh ke laut. Oleh karena itu banyak hasil laut yang dimakan manusia,
seperti ikan, kerang, udang, agar-agar, dan lain sebagainya maka analisis
radioaktivitas air laut perlu dilakukan.
5.
Air Buangan Industri, terutama industri nuklir, jelas
akan mengandung tambahan radioisotope yang berasal dari proses pembuatan dan
pemisahan isotop, berasal dari laboratorium penunjang kegiatan industri nuklir,
atau mungkin juga berasal dari rembesan air reactor. Radioaktif yang terdapat
pada air buangan industri pada umumnya lebih tinggi dari radioaktif yang ada.
Apabila industri nuklir menganut prinsip zero release maka air buangan industri
sebenarnya bersih dari pencemaran zat radioaktif.
6.
Air sanitasi yang diambil dari saluran pembuangan yang
berasal dari kamar mandi, kamar kecil yang ada di industri nuklir, laboratorium
nuklir dan rumah sakit.
2.6.
Cara pengolaan.
Limbah
radioaktif dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan masyarakat,
pekerja dan lingkungan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan
datang. Cara pengelolaannya dengan mengisolasi limbah tersebut dalam suatu
wadah yang dirancang tahan lama yang ditempatkan dalam suatu gedung penyimpanan
sementara sebelum ditetapkan suatu lokasi penyimpanan permanennya. Apabila
dimungkinkan pengurangan volume limbah maka dilakukan proses reduksi volume,
misalnya menggunakan evaporator untuk limbah cair, pembakaran untuk limbah
padat maupun cair yang dibakar, ataupun pemanfaatan untuk limbah padat yang
bisa dimanfaatkan. Penyimpanan permanen dapat berupa tempat di bawah tanah
dengan kedalaman beberapa ratus meter untuk limbah aktivitas tinggi dan waktu
paruh panjang, atau dekat permukaan tanah dengan kedalaman hanya beberapa puluh
meter untuk limbah aktivitas rendah-sedang.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
1. Radioaktivitas
adalah kemampuan inti atom yang tidak stabil untuk memancarkan radiasi dan berubah
menjadi inti stabil. Proses perubahan ini disebut peluruhan dan inti atom yang
tidak stabil disebut radionuklida.
2. Radioaktivitas
Air adalah kemampuan inti atom yang tidak stabil untuk memancarkan radiasi dan berubah
menjadi inti stabil di dalam air Sehingga menyebabkan Pencemaran ataupun
radiasi.
3. Pengaruh radioaktivitas bagi
manusia karena limbah memancarkan radiasi, maka apabila tidak diisolasi dari
masyarakat dan lingkungan maka radiasi limbah tersebut dapat mengenai manusia
dan lingkungan
3.2.
Saran
Agar
Radiasi yang di sebabkan oleh Radioaktivitas Tidak meganggu lingkun maupun
manusia Pemerintahataupun pihak yang bertanggu jawab harus membuat tempat
pengolahan ataupu penampungan limbah sesuai dengan Dasar hukum yang mengatur
limbah radioaktif adalah : Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran, serta Peraturan pemerintah No. 27 tahun 2002 tentang
Pengelolaan Limbah Radioaktif.
DAFTAR PUSTAKA
3. http://fkmutu.blogspot.com
not: Makalah ini masih dalam tahap penyempurnaan