PENYAKIT
Pengertian Penyakit Menurut UU Pokok Kesehatan No.9 tahun 1960, Bab I Pasal 2; Kesehatan meliputi jasmani, rohani (mental), dan sosial, bukan semata-mata keadaan bebas penyakit, cacat, dan kelemahan. Pengertian sehat menurut WHO adalah terbebas dari segala jenis penyakit, baik fisik, psikis (jiwa) atau emosional, intelektual, dan sosial. Dari pengertian tersebut, dengan demikian sakit dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi cacat atau kelainan yang disebabkan oleh gangguan penyakit, emosional, intelektual, dan sosial. Dengan kata lain, sakit adalah adanya gangguan jasmani, rohani, dan/atau sosial sehingga tidak dapat berfungsi secara normal, selaras, serasi, dan seimbang. Berdasarkan hal itu, maka penyakit dapat dibedakan menjadi penyakit tidak menular dan penyakit menular. Dalam pengertian medis, penyakit menular atau penyakit infeksi adalah penyakit yang disebabkan oleh agen biologi (seperti virus, bakteria atau parasit), bukan disebabkan faktor fisik (seperti luka