Makalah Perkembangan Frachising di Indonesia
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Konsep
waralaba (franchise) bukan merupakan konsep yang baru, bahkan merupakan suatu
konsep bisnis yang cukup mempunyai sejarah yang panjang jauh ke belakang. Kata franchise diambil dari bahasa
Perancis yang artinya kejujuran, bebas, kebebasan, untuk membebaskan (lihat
definisi franchise).
Pada abad pertengahan, awal kemunculan franchising
di Eropa ditandai oleh hubungan antara para tuan tanah dan buruh atau
budak-budak mereka. Para tuan tanah memberikan hak kepada buruh atau budak
untuk mengolah lahan, berburu, menjual hasilnya, atau melakukan bisnis para
tuan tanah di lahan tersebut.
Isaac M. Singer (1811-1875) menandai munculnya
franchise di Amerika dengan bisnis mesin jahitnya. Dia menggunakan franchise
untuk menambah jangkauan distribusi pasarnya dengan cepat. Format franchisenhya
adalah dengan memberikan hak penjualan mesin jahitnya dan tanggung jawab
pelatihan kepada franchisee-nya.
Format bisnis franchising, yaitu dengan memberikan
lisensi nama atau trademarks dan konsep bisnis kepada franchisee mulai
bermunculan dan menjadi booming setelah Perang Dunia II berakhir. Para pelopor
franchise di Amerika, diantaranya:
o
John S. Pemberton berhasil
mewaralabakan Coca-Cola.
o
General
Motors Industry ditahun 1898 mewaralabakan industri mobil.
o
Western
Union dengan sistem telegraphnya.
o
McDonald
yang merupakan waralaba skala dunia yang paling sukses.
Dengan semakin banyak franchise yang bermunculan,
kebutuhan akan hukum dan perlindungan terhadap konsumen dibutunkan.
Terbentuklah Asosiasi Franchise Internasional (International Franchise
Association) pada tahun 1960 yang anggotanya terdiri dari franchisor,
franchisee dan pemasok.
Franchise saat ini didominasi oleh franchise tipe
rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W
Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering
Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran
modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan
nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai
pertukaran dengan suatu pembayaran.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami
berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi
waralaba format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai
waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat
terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu
sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan
usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba
dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an.
Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam
menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak
berdasarkan SARA.
B. Tujuan
1. Bagi Penyusun
o
Menambahkan
Pengetahuan tentang bisnis khususnya Perkembangan Franchising di Indonesia
o
Mempercepat
pikiran untuk memulai usaha dengan baik dan berkembang pesat dengan cepat.
2. Bagi Pembaca
o
Sebagai salah satu pedoman
untuk membuka memajukan sebuah usaha.
o
Mempercepat
berfikir mengembangkan suatu usaha
Bab II
Pembahasan
Perkembangan
Frachising di Indonesia
1. Konsep Frachising
Konsep franchise pertama kali berkembang di
Indonesia pada tahun 1970an, dengan berdirinya KFC, Swensen, dan Shakey Pisa
yang kemudian diikuti oleh Burger King dan Seven Eleven.
Pada tahun 1990,melihat pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang semakin membaik, politik yang stabil dan keamanan yang terjamin,
para investor dari luar negeri mulai melirik Indonesia dan di sini, franchise
asing mulai booming di pasar Indonesia .
Pada tahun
1992, di Indonesiat terdapat 29 franchise yang berasal dari luar negeri dan 6
franchise lokal, dan secara keseluruhan, di Indonesia tersebar sekitar 300
outlet. Pada tahun 1997, jumlah franchisor meningkat hingga 265 franchise, di
mana terdapat 235 franchise internasional dan 30 franchise lokal. Dan
jumlah keseluruhan outlet adalah 2000. Pada tahun 1997, terjadi krisis moneter
di Indonesia. Pada saat ini, diikuti oleh krisis ekonomi dan politik di
Indonesia pada tahun 1998 yang mengakibatkan jatuhnya industri franchise di
Indonesia. Banyak franchisor
asing yang meninggalkan Indonesia dan hampir sekitar 500 outlet yang tutup oleh
karena kondisi yang tidak mendukung ini. Pada saat itu, jumlah franchise dari
luar negeri yang beroperasi di Indonesia menurun dari 230 hingga 170-180
franchise. Tetapi justru pada saat ini, franchise lokal mulai memadati pasar
franchise Indonesia dari 30 meningkat hingga 85 merek produk yang berkembang.
Evolusi perkembangan jumlah franchise di Indonesia terlihat
di tabel berikut:
Tahun |
1992 |
1995 |
1996 |
1997 |
2000 |
2001 |
2005 |
2006 |
Asing |
29 |
117 |
210 |
235 |
222 |
230 |
237 |
220 |
Lokal |
6 |
15 |
20 |
30 |
39 |
42 |
129 |
230 |
Total |
35 |
210 |
230 |
165 |
261 |
272 |
366 |
450 |
Hingga saat ini, franchise lokal
berkembang hingga 360 merek produk, di mana terdapat 9000 outlet, baik sebagai
franchisee ataupun company owned.
Menurut
Sugiyanto Wibawa, konsultan retail marketing, terdapat 2 faktor yang mendorong
para investor dalam berinvestasi di dunia franchising. Pertama, jumlah mall dan
retail space yang meningkat dari 75.900m² menjadi 1.78 juta m² di tahun 2004
(sumber: Sugiyana Wibawa, Bisnis Indonesia, Senin, 27 Des 2004) dan 2.82 juta
m² di tahun 2006 (sumber : PT Procon Indah, Bisnis Indonesia, Senin 27 Des
2004). Agen properti
mempromosikan space di mall sebagai salah satu investasi yang menguntungkan.
Faktor ke-2, tarif/bunga deposito yang perlahan
lahan menurun. Hal ini mendorong para investor untuk melihat kesempatan
investasi lainnya yang lebih prospektif dan menguntungkan serta dengan resiko
yang lebih kecil.
2. Pemahaman Master
Franchise
Master Franchisee adalah duplikasi dari
kegiatan franchisor di wilayah (teritori) tertentu. Untuk itu kegiatannya
berfungsi sebagai franchisor di wilayah tersebut. Umumnya, dari Pemberi
Waralabanya, dia diberi hak untuk membuka outlet usahanya, mengelolanya sesuai
ketentuan yang diperjanjikan dengan pemberi waralaba, dan dia juga diberi hak
untuk menjual hak waralabanya kepada penerima waralaba lanjutan di wilayahnya
tersebut. Sebagai pemberi waralaba lanjutan, dia mempunyai kewajiban untuk membina
dan membantu suksesnya usaha penerima waralaba lanjutan.
a. Target-target yang
ditetapkan prinsipal terhadap master franchise.
Pada umumnya
master franchisee mempunyai target terhadap pengembangan jumlah outlet. Bahkan
master franchisee juga ditargetkan untuk memberikan kontribusi pembayaran
tertentu dari jumlah outlet yang harus dibuka di wilayahnya.
b. Perkiraan jumlah pemegang
master franchise di Indonesia
Jumlah pemegang master
franchisee saat ini sulit di data secara akurat. Sumber dari media bisnis
nasional ternama tahun 2004 jumlahnya 104 perusahaan. Sekarang jumlahnya
sudah lebih dari itu, karena ada beberapa pemegang hak master franchise
yang sudah mendapatkan haknya tetapi belum membuka usahanya.
Sedangkan menurut PP No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba, setiap penerima franchise (asing) wajib mendaftarkan usahanya ke Departemen Perdagangan RI dan mendapatkan STPUW (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba), yang saya cermati di Departemen Perdagangan jumlahnya yang telah mendaftarkan tidak lebih dari 40 perusahaan saja.
Sedangkan menurut PP No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba, setiap penerima franchise (asing) wajib mendaftarkan usahanya ke Departemen Perdagangan RI dan mendapatkan STPUW (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba), yang saya cermati di Departemen Perdagangan jumlahnya yang telah mendaftarkan tidak lebih dari 40 perusahaan saja.
c. Perkembangan bisnis waralaba international di
Indonesia.
Dengan berkembangnya Free Trade Area (perdagangan
bebas) baik di kawasan terbatas maupun antar dua negara (bilateral), tentunya
perkembangan franchise asing/ internasional mau-tidak mau akan berkembang
dengan pesat. Apalagi frekwensi traveling dari masyarakat luar ke dalam negeri,
maupun sebaliknya juga semakin tinggi. Sehingga merek-merek asing akan saling
dibutuhkan oleh masyarakat untuk hadir diberbagai tempat yang dinamis ini.
d. Keunggulan franchise
internasional dibandingan franchise local
Untuk beberapa merek terkenal umumnya mereka lebih
unggul disistem usahanya. Untuk itu mereka berani mempertaruhkan mereknya untuk
bersaing secara internasional. Tetapi masih ada juga beberapa merek asing yang
tidak terkenal dan berusaha untuk membuka outletnya di Indonesia dengan
pengalaman yang sangat minim. Intinya kita perlu cermati betul kehadiran merek
asing ini. Keunggulan merek-merek waralaba internasional umumnya di standarisasi
dari sistem operasionalnya, pelatihannya, serta monitoring dan kontrolnya.
3. Investasi yang paling menguntungkan di
Indonesia
Saat
ini, industri franchise berkembang dengan pesat di Indonesia, baik lokal maupun
asing. Stabilitas ekonomi, politik dan kemanan yang semakin membaik membuat
para investor kembali menyerbu pasar Indonesia. Jumlah penduduk yang besar
(sensus bulan Juli 2007 : 234,693,997, no.4 terbesar di dunia) merupakan salah
satu potensi yang dimiliki Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai GDP
US$1,038billion dan US$4.616 per kapitanya membuktikan bahwa Indonesia
merupakan pasar yang potensial, baik bagi investor lokal maupun asing.
Menurut ISA Customer Satisfaction Survey Reports, US
Department of Commerce, 5 industri franchise yang paling berkembang di
Indonesia adalah:
o
Food & Beverages. Misalnya
di Indonesia telah menjamur restoran Mc. Donald, KFC, Pizza Hut, Dunkin's
Donuts, Wendy's, A&W Restaurants, Saint Cinnamon, Oh La La Café,
Haagen-Dazs Ice Cream, Daskin Robbins, Chi chi's, Hartz Chicken, Subway
Sandwiches & Salads, TGI Friday's, dsb.
o
Produk
pendidikan dan servis (termasuk untuk anak kecil). Misalnya
: Berlitz, English First, Gymboree, dsb.
o
Retail (termasuk convinience
& Specialty stores). Misalnya : Circle K, AM/PM, Manchester United,
Athlete's Food, Body Shop, dsb
o
Servis Real estate: misalnya
Century 21, Ray White, Coldwell Banker, LJ Hooker, dsb
o
Laundry & Dry Cleaning,
misalnya: 5 Ã Sec, Jeeves, DeWaas, One hour Martinizing, dsb.
Terdapat 2 peraturan yang berlaku dan harus diterapkan
dalam industri franchising di Indonesia.
1.
Peraturan Pemerintah No.
42/2007
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksudkan dengan :
1.
Waralaba
adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha
terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang
dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2.
Pemberi
Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima
Waralaba.
3.
Penerima
Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh
Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki
Pemberi Waralaba.
4.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Peraturan Mentri Perdagangan Republik
Indonesia No. 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Tata Cara Penerbitan Surat
Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Waralaba
(franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima
Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan
memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau
ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban
menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi
Waralaba kepada Penerima Waralaba.
2.
Pemberi Waralaba (franchisor)
adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan ha kekayaan intelektual atau penemuan atau
ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
3.
Penerima Waralaba (franchisee)
adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan
dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang
dimiliki Pemberi Waralaba.
4.
Penerima Waralaba Utama (Master
Franchise) adalah Penerima Waralaba yang melaksanaan hak membuat
Perjanjian Waralaba Lanjutan yang diperoleh dari Pemberi Waralaba dan berbentuk
Perusahaan Nasional.
5.
Penerima Waralaba Lanjutan
adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak memanfaatkan dan/atau
menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki
Pemberi Waralaba melalui Penerima Waralaba Utama.
6.
Perjanjian Waralaba adalah
perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba
Utama.
7.
Perjanjian
Waralaba Lanjutan adalah perjanjian secara tertuli antara Penerima Waralab
Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
8.
Surat
Tanda Pendaftara Usaha Waralaba selanjutnya disingkat STPUW adalah bukti
pendaftaran yang diperoleh Penerima Waralaba setelah yang bersangkutan
mengajukan permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
Peraturan ini.
9.
Menteri
adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang perdagangan.
Tujuan peraturan ini diberlakukan adalah untuk melindungi
franchisee Indonesia dan juga untuk mengangkat perkembangan bisnis lokal. Hukum
franchise ini mewajibkan perjanjian franchise ditulis dalam bahasa Indonesia
dan diatur oleh perundang undangan Indonesia dan juga tercakup di dalamnya hal
hal yang spesifik, seperti commercial agreement.
Di
perjanjian yang berlaku juga harus terangkum di dalamnya pengasuhan, bimbingan
dan pelatihan kepada franchisee. Franchisor juga bertanggung jawab untuk
menolong franchisee dalam memberikan panduan atau saran di bidang marketing,
keuangan dan operasional.
Peraturan lainnya yang penting
untuk diperhatikan adalah:
1. Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untukselama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebutatau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untukmelaksanakannya.
2. Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi.
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon
adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5. Permohonan adalah
permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat
Jenderal.
Jenderal.
6. Pemegang Paten adalah
Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar
Umum Paten.
yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar
Umum Paten.
7. Kuasa
adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
8. Pemeriksa adalah
seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan
Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan
ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan
ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
9. Menteri adalah menteri
yang membawahkan departemen yang salah satu
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah
memenuhi persyaratan administratif.
memenuhi persyaratan administratif.
12. Hak Prioritas adalah hak
Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang
berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the
protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the
World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal
penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara
tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu
selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut
berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the
protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the
World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal
penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara
tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu
selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati
manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati
manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hari adalah hari kerja.
2. Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran
Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan
Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu
pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi
untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan
departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin
oleh Menteri.
11.
Tanggal Penerimaan adalah
tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12.
Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan
intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak
kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal.
13.
Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14.
Hak Prioritas adalah hak
pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam
Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property.
15.
Hari adalah hari kerja.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan
Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan dikaitkan pula dengan perlindungan Rahasia
Dagang yang diberikan oleh Undang Undang No. 30 Tahun 2000 baik secara perdata
maupun pidana. Kemudian penelitian ini mengungkapkan alternatif penyeiesaian
sengketa terhadap Rahasia Dagang yang diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun
2000. Sehingga dengan demikian diperoleh bahwa perlindungan hukum Rahasia
Dagang yang diberikan oleh Undang Undang No. 30 Tahun 2000 ternyata telah diatur
sebelumnya oleh Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang Undang Hukum
Pidana baik dalam segi teori dasar maupun penerapan periindungan hukumnya
secara langsung, bahkan ada beberapa pasal di dalam Undang Undang No. 30 Tahun
2000 yang unsur-unsur atau pengertiannya terdapat di dalam beberapa pasal Kitab
Undang Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Namun,
meskipun begitu diperoleh pula bahwa di dalam konsideran Undang Undang No. 30
Tahun 2000 khususnya dalam bagian mengingat tidak ditemukan pasal-pasal dalam
Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang
menjadi dasar perlindungan Rahasia Dagang sebelum keluarnya Undang Undang No.
30 Tahun 2000. Selain itu juga diperoleh bahwa perlindungan Rahasia Dagang baik
secara perdata, pidana maupun melalui alternatif penyelesaian sengketa yang
diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 2000 dapat memberikan beberapa
keuntungan dan kerugian.
4. Contoh – contoh Usaha Frachising di Indonesia
1. Butik Sepatu
Eltaft merupakan
waralaba butik sepatu wanita pertama di Indonesia. Mulai bermain di bisnis sepatu sejak
2003 dan baru 2009 diwaralabakan, Eltaft menawarkan konsep butik yang bukan
sekedar jualan produk sepatu, tetapi juga memberikan service lain seperti repair
sepatu dan garansi.
Menurut Erry Priyambodo, owner Eltaft, alasan dia
mewaralabakan butik sepatunya karena ingin cepat penyebarannya dan brand
awareness Eltaft meningkat. Disamping bisnis butik sepatu wanita
memiliki prospek bisnis yang besar karena yang diurusi adalah kebutuhan wanita.
“Apalagi wanita itu emosional,” imbuhnya.
Eltaft menurut Erry, merupakan butik yang menjual
sepatu merek Eltaft. “Kita hanya menjual satu merek itu,” ujarnya. Dulunya
outlet pertama di Bogor kemudian pindah di Bekasi. Sekarang Eltaft total sudah
punya 4 outlet, selain di Bekasi ada di Mall Ambasador, CBC Cileduk, dan Depok
Town Square. “Tiga outlet terakhir adalah milik franchisee” terang Erry bangga.
Erry mengatakan, dalam waktu dekat Eltaft
akan buka 2-3 outlet franchise lagi. “Target tahun depan bisa nambah 20
outlet,” katanya. Berapa investasinya? Sekitar Rp 50 juta itu sudah termasuk
desain, booth dan sepatu. Lokasi usaha yang prospek menurut Erry adalah di mal,
shopping centre atau tempat yang memiliki traffic tinggi.
2. Bengkel
Mobil
Pitstop merupakan bisnis waralaba pendatang
baru di otomotif. Pitstop sejarahnya adalah dari sebuah bengkel motor
yang berdiri di Pematang Siantar pada 1970 dengan nama Toko Expo. “Baru
berganti menjadi Pitstop 8 tahun lalu,” kata Lie Sun Lie, sang pemilik.
Konsep bisnis Pitstop adalah fokus pada penjualan ban, aki, oli,
spooring, balancing dan tune up. Outlet Pitstop pertama ada di Karawaci dan
kedua di BSD.
Sun Lie mengatakan, mulai diwaralaba pada November
ini terbukti kehadiran Pitstop begitu diminati. Dengan total investasi Rp 800
juta banyak investor yang tertarik. “Pemaran di JCC baru lalu ada 60 prospek.
Mereka berasal Aceh, Medan, Makasar, Bandung dan lain-lain,” katanya
bangga. Tak ayal, dia pun sangat optimis bisnisnya ini akan memberikan prospek
bagus bagi investor, mengingat populasi mobil yang juga makin
bertambah. “Pasarnya besar. Gambarannya saja penjualan ban di Indonesia
saja setahun bisa 4 juta unit,” terang Sun Lie lagi.
Dijelaskan, sampai dengan 2010 Pitstop
optimis bisa buka 20 outlet franchise. Apalagi dengan waralaba otomotif lain
yang lebih dulu hadir, Pitstop memiliki banyak keunggulan, diantaranya
adalah harga produk baik itu ban maupun oli yang kompetitif.
“Keunggulan kita adalah harga produk kompetitif karena kami kerjasama dengan
prinsipal ban dan oli. Selain itu keunggulan lain adalah pelayananan yang cepat
dan bersahabat, “ jelasnya.