Rameune Nagan
Kabupaten Nagan Raya adalah sebuah kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Ibu kotanya Suka Makmue, yang berjarak sekitar 287 km atau 6 jam perjalanan dari Banda Aceh. Kabupaten ini berdiri berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2002, tanggal 2 Juli 2002 sebagai hasil pemekaran Kabupaten Aceh Barat.
Kata Nagan memiliki kemiripan dengan nama 5 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut, namun secara arti bahasa sampai sejauh ini sama sekali tidak ada dalam kosakata Aceh Pun, belum terketemukan landasan historis, maupun hasil penelitian yang jelas terkait dari mana penyebutan nama tersebut muncul. Sedangkan Raya berarti besar, menunjuk semua kecamatan yang ada di Nagan, kendati di dalam nama kecamatan tersebut tidak tercantum kata "Nagan", misalnya: Beutoeng, salah satu kecamatan. Kabupaten Nagan Raya memiliki luas 3.363,72 km2. (Sumber : Wikipedia)
Rameune Nagan yang sudah lahir Ratusan tahun lalu masa Keurajeun Nagan (Penggarap Pertama Nagan), menurut cerita Rakyat turun temurun di masyarakat, dalam istilah lisan di Nagan, Rameune tidak berpaku pada tindakan dan sebuah aspek Pemikiran dalam megapai suatu hal yang selama ini beredar di kalangan masyarakat luas, contohnya : Rameune Meukawen yang lebih mengarah pada adat dalam perkawinan, Istilahnya Rameune di Kabupaten Nagan Raya dapat juga di Sebut Adat dalam kehidupan masyarakat yang telah di warisi turun temurun dari Endatu – endatu Nagan (Nenek Moyang Nagan).
Remeune Meukawen (Adat Perkawinan) tidak menjadi sebuah Rahasia lagi di Nagan Raya, sebuah adat yang tidak pernah di jumpai dari kebudayaan daerah lain. Mencari Dara Baro (Pengantin Wanita) dari keturunan Nagan Raya membuat para kaum adam harus berfikir dua kali untuk meminang, yang saat ini masih berpegang teguh pada pepatah “gadoh aneuk meupat jeurat, gadoh adat hana pat mita” (Hilang anak Masih ada makam, hilang adat tidak tahu di cari kemana) , Proses meminang kaum hawa dari Nagan Raya tidak hanya Mahar,menikah dan resepsi melainkan memiliki proses tahapan adat yang identik terikat serta berkelanjutan. Saat melamar dalam tradisi Nagan keluarga dari mempelai pria harus menyiapkan mahar yang di isi dalam Bate’e meuh (Tempat Sirih bewarna emas) dan di bungkus dengan kain tujuh lembar yang memiliki warna berbeda, selanjutnya di serahkan pada keluarga mempelai wanita. Keluarga mempelai wanita beserta wali ngen Ka’roen ( Pihak ayah dan pihak Ibu) melihat isi bungkusan lalu bermusyawarah untuk memutuskan berapa mahar yang harus di sanggupi oleh pihak keluarga pria, jika keluarga pihak pria menyanggupi berapa permintaan mahar oleh pihak keluarga wanita, kedua keluarga telah sepakat menentukan tanggal akat nikah serta membuat perjanjian selama bertunangan “meubalek agam jeulameh angoh jikala meubalek inoeng lipat dua” (jika pria tidak jadi emas yang di berikan akan hangus dan jadi milik wanita atau jika pihak wanita tidak jadi emas di kembalikan dua kali lipat). Proses pelaksanaan adat perkawinan Nagan raya setelah akat nikah, satu hari sebelum hari resepsi keluarga kedua belah pihak (dikediaman masiang – masing) melaksanakan tren mano/manoe pucok (memandikan pengantin) yang dilaksanakan di atas pentas dihiasi dengan syair – syair lantunan khas aceh. Pada hari keluarga mempelai wanita meresmikan puteri mereka dari pihak mempelai pria melangsungkan proses “Intat Linto” (antar mempelai pria kerumah memepelai wanita) untuk mengantar linto pihak memepelai pria diberikan syarat membawa Peuneuwo (Bingkasan dan barang – barang keperluan mempelai wanita yang di bungkus berbentuk parsel),Tebu,Bibit Pohon kelapa,Pisang,Kelapa Muda dan Buah – buahan lainya, saat rombangan linto memasuki kawasan rumah dara baro (mempelai wanita) rombangan linto di sambut dengan Silek Geulumbang (Silat khusus untuk menyambut tamu kehormatan) kemudian di berikan tempat duduk bagaikan kursi singgah sana Raja yang di sambut oleh tarian Ranup lampuan, setelah proses penyambutan, kedua belah pihak saling Seumapa (Berbalas pantun). Seumapa adalah acara yang sangat di gemari masyarakat Nagan yang memiliki ciri khas tersendiri, salain beradu kehebatan dalam melempar pantun, terdapat kaidah dalam syair – syair tersebut.Sebelum memasuki rumah dara baro, linto di jemput oleh ketua pemuda sebagai layangan penerimaan menjadi penduduk setempat , di depan pintu masuk ke dalam rumah kedua kaki di cuci dengan air kembang serta di persilahkan menginjak telur dengan syarat tidak boleh pecah dan di masukan dalam saku baju. Malam pertama di rumah Daro Baro saat makan malam Linto di Jamu ala Raja oleh keluarga dara baro dengan tradisi Peuraket (Makanan dan minuman yang di berikan satu meja hidangan untuk satu orang). Proses Antar linto daerah Nagan terdapat beberapa tata cara yang sama di daerah lain. Intat Dara Baro adalah proses yang hampir sama dengan Intat Linto yang mebedakan adalah Proses Intat dara baro di lakukan dari Rumah mempelai Wanita kerumah mempelai Pria. Parsel yang berisi Peuneuwo di kembalikan kerumah linto serta di isi dengan Kue khas aceh seperti Karah,Bungong kaye,Kue Supet,Bho’i dll.
Kabupaten Nagan Raya dalam hal ini memang memiliki keunikan tata cara tersendiri dalam adat perkawinan dan dalam hal ini dapat menjadi sebuah kesimpulan bahwa Rameune Nagan memiliki sisi Positif serta berlawanan dari anggapan masyarakat luar Nagan selama ini yang mevonis tentang Negatifnya Rameune Nagan.
Penulis
Dian Afrizal
Tenaga Adm SD Negeri Uteun Pulo/PJ.Ketua ATASI Nagan Raya